Asuransi Dalam Islam

Asuransi sebagai salah satu lembaga keuangan yang bergerak dalam bidang pertanggungan merupakan sebuah institusi modern hasil temuan dari dunia Barat yang lahir bersamaan dengan adanya semangat pencerahan (reinaissance). Institusi ini bersama dengan lembaga keuangan bank menjadi motor penggerak ekonomi pada era modern dan berlanjut pada masa sekarang. Dasar yang menjadi semangat operasional asuransi modern adalah berorientasikan pada sistem kapitalis yang intinya hanya bermain dalam pengumpulan modal untuk keperluan pribadi atau golongan tertentu, dan kurang atau tidak mempunyai akar untuk pengembangan ekonomi pada tataran yang lebih komprehensif.

Lain halnya dengan asuransi syari’ah. Asuransi dalam literatur keislaman lebih banyak bernuansa sosial daripada bernuansa ekonomi atau profit oriented (keuntungan bisnis). Hal ini dikarenakan oleh aspek tolong-menolong yang menjadi dasar utama dalam menegakkan praktik asuransi dalam Islam.[1] Maka, ketika perusahaan yang berorientasi kepada profit, akan berakibat pada penggabungan dua visi yang berbeda, yaitu visi sosial (social vision) yang menjadi landasan utama (eminent), dan visi ekonomi (economic vision) yang merupakan landasan pariferal.

Akan terlihat lain, jika kita menyamakan dengan konsep asuransi yang berkembang di dunia Barat. Asuransi sebagai perusahaan modern merupakan hasil temuan dunia Barat yang diadopsi ke dunia Timur (baca: Islam) dengan landasan utamanya adalah nilai-nilai ekonomi dan kapitalistis. Tak heran, jika dalam asuransi Barat nilai utama yang dikedepankan adalah nilai ekonomi (economic value). Seorang yang masuk sebagai nasabah sebuah perusahaan asuransi, akan mempunyai pemikiran bagaimana dia mendapatkan keuntungan dari perusahaan asuransi tersebut. Logika ini didasarkan pada semangat revolusi industri yang berkembang di dunia Barat.

Tatkala Barat memasuki fase renaissance (pencerahan),[2] tulang punggung penggerak aspek ekonomi mereka adalah lembaga keuangan yang berbasis pada dunia perbankan dan perasuransian. Kedua lembaga keuangan tersebut merupakan mesin ekonomi dunia Barat yang berfungsi sebagai alat dalam pemenuhan kebutuhan ekonominya. Setelah keadaan tersebut mapan di dunia Barat, terjadilah transformasi teknologi ke dunia Timur dengan membawa kedua lembaga tersebut dalam suasana kehidupan ekonomi.[3]

Dunia Timur (dalam hal ini dunia Islam) memandang kedua lembaga tersebut sebagai sesuatu yang baru, yang sebenarnya tidak ditemukan dalam praktek kehidupan umat Islam. Dari sini, diperlukan adanya proses purifikasi dan sentuhan nilai-nilai keislaman terhadap kedua lembaga keuangan tersebut (perbankan dan perasuransian). Logika yang mudah dipahami dalam posisi seperti ini adalah keharusan dalam melakukan “Islamisasi”[4] terhadap segala sesuatu yang berasal dari dunia Barat.

Tinjauan di atas didasarkan pada satu pemikiran bahwa dalam Islam “belum dikenal” adanya praktik perbankan dan perasuransian, dalam artian sebagai sebuah perusahaan perekonomian modern. Lain halnya jika dalam literatur keislaman ditemukan adanya konsep yang betul-betul menjelaskan secara detail tentang praktik perbankan dan perasuransian dalam Islam. Berarti kita sudah tidak tidak harus bersusah payah melakukan tugas “Islamisasi” yang terkadang membawa konotasi negatif bahwa ajaran Islam itu belum sempurna, karena harus mengadopsi temuan yang dihasilkan oleh dunia Barat.

Kata asuransi berasal dari bahasa Inggris, insurance,[5] yang dalam bahasa Indonesia telah menjadi bahasa populer dan diadopsi dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia dengan padanan kata “pertanggungan”.[6] Echols dan Syadilly memaknai kata insurance dengan (a) asuransi, dan (b) jaminan.[7] Dalam bahasa Belanda biasa disebut dengan istilah assurantie (asuransi) dan verzekering (pertanggungan).[8]

Sedangkan dalam bahasa Arab, kata asuransi dikenal dengan istilah al-Ta’min diambil dari kata Amina yang berarti Ithma-anna (Tenteram) dan Watsiqo (Mempercayai).[9]

Mengenai definisi asuransi secara baku dapat dilacak dari peraturan (perundang-undangan) dan beberapa buku yang berkaitan dengan asuransi, seperti yang tertulis di bawah ini.

Muhammad Muslehuddin dalam bukunya Insurance and Islamic Law mengadopsi pengertian asuransi dari Encyclopeadia Britanica sebagai suatu persediaan yang disiapkan oleh sekelompok orang, yang dapat tertimpa kerugian, guna menghadapi kejadian yang tidak diramalkan, sehingga bila kerugian tersebut menimpa salah seorang di antara mereka maka beban kerugian tersebut akan disebarkan ke seluruh kelompok.[10]

Lebih jauh Muslehuddin menjelaskan pengertian asuransi dalam sudut pandang yang berbeda, serta mengalami kesimpang-siuran. Ada yang mendefinisikan asuransi sebagai perangkat untuk menghadapi kerugian,[11] dan ada yang mengatakannya sebagai persiapan menghadapi resiko.[12] Dilihat dari signifikansi kerugian, Adam Smith berpendapat bahwa asuransi dengan menyebarkan beban kerugian kepada orang banyak, membuat kerugian menjadi ringan dan mudah bagi seluruh masyarakat.[13]

Wijono Prodjodikoro dalam bukunya Hukum Asuransi di Indonesia memaknai asuransi sebagai suatu persetujuan di mana pihak yang menjamin berjanji kepada pihak yang dijamin, untuk menerima sejumlah uang premi sebagai pengganti kerugian, yang mungkin akan diderita oleh yang dijamin, karena akibat dari suatu peristiwa yang belum jelas.[14]

Sedang dalam pandangan Abbas Salim, asuransi dipahami sebagai suatu kemauan untuk menetapkan kerugian-kerugian kecil (sedikit) yang sudah pasti sebagai (substitusi) kerugian-kerugian yang belum pasti.[15]

Dalam Ensiklopedi Hukum Islam disebutkan bahwa asuransi (Ar: at-ta’min) adalah transaksi antara dua belah pihak; pihak yang satu berkewajiban membayar iuran dan pihak yang lain berkewajiban memberikan jaminan sepenuhnya kepada pembayar iuran jika terjadi sesuatu yang menimpa pihak pertama sesuai dengan perjanjian yang dibuat.[16]

Dalam Kitab Undang-Undang Hukum Dagang (KUHD) pasal 246 dijelaskan bahwa yang dimaksud asuransi atau pertanggungan adalah suatu perjanjian (timbal balik), dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung, dengan menerima suatu premi, untuk memberikan penggantian kepadanya, karena suatu kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan dideritanya, karena suatu peristiwa tak tentu (onzeker vooral).[17]

Menurut Ahmad Azhar Basyir yang dimaksud dengan asuransi adalah suatu perjanjian, dengan mana seorang penanggung mengikatkan diri kepada seorang tertanggung, dengan menerima premi, untuk memberikan penggantian kepadanya karena kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, yang mungkin akan dideritanya karena suatu peristiwa yang tak tertentu.[18]

Herman Darmawi dalam bukunya Manajemen Asuransi memberikan definisi asuransi dari berbagai sudut pandang, yaitu dari sudut pandang ekonomi, hukum, bisnis, sosial, ataupun berdasarkan pengertian matematika.[19] Lebih lanjut Darmawi menyatakan bahwa asuransi merupakan bisnis yang unik, yang di dalamnya terdapat kelima aspek tersebut.

Dalam pandangan ekonomi, asuransi merupakan metode untuk mengurangi resiko dengan jalan memindahkan dan mengombinasikan ketidakpastian akan adanya kerugian keuangan (financial). Dari sudut pandang hukum, asuransi merupakan suatu kontrak (perjanjian) pertanggungan risiko antara tertanggung dengan penanggung. Penanggung berjanji akan membayar kerugian yang disebabkan oleh resiko yang dipertanggungkan kepada tertanggung. Sedangkan tertanggung membayar premi secara periodik kepada penanggung. Menurut pandangan bisnis, asuransi adalah sebuah perusahaan yang usaha utamanya menerima/menjual jasa, pemindahan risiko dari pihak lain, dan memperoleh keuntungan dengan berbagi risiko (sharing of risk) di antara sejumlah nasabahnya. Dari sudut pandang sosial, asuransi didefinisikan sebagai organisasi sosial yang menerima pemindahan resiko dan mengumpulkan dana dari anggotanya guna membayar kerugian yang mungkin terjadi pada masing-masing anggota tersebut. Dalam pandangan matematika, asuransi merupakan aplikasi matematika dalam memperhitungkan biaya dan faedah pertanggungan risiko. Hukum probabilitas dan teknik statistik dipergunakan untuk mencapai hasil yang dapat diramalkan.[20]

Sedang menurut Fathurrahman Djamil, asuransi adalah suatu persetujuan dalam mana pihak yang menanggung berjanji terhadap pihak yang ditanggung untuk menerima sejumlah premi mengganti kerugian yang mungkin akan diderita oleh pihak yang ditanggung, sebagai akibat suatu peristiwa yang belum terang akan terjadi.[21]

Radiks Purba mendefinisikan asuransi sebagai suatu persetujuan, di mana penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung, dengan mendapat premi, untuk mengganti kerugian karena kehilangan, kerugian, atau tidak diperolehnya keuntungan yang diharapkan, yang dapat diderita karena peristiwa yang tidak diketahui lebih dahulu.[22]

Definisi asuransi menurut Undang-Undang No. 2 Tahun 1992 tentang Usaha Perasuransian bab I pasal 1 “Asuransi atau pertanggungan adalah perjanjian antara dua pihak atau lebih, dengan mana pihak penanggung mengikatkan diri kepada tertanggung dengan menerima premi asuransi, untuk memberikan penggantian kepada tertanggung karena kerugian, kerusakan, atau kehilangan keuntungan yang diharapkan, atau tanggung jawab hukum kepada pihak ketiga yang mungkin akan diderita tertanggung, yang timbul dari suatu peristiwa yang tidak pasti, atau untuk memberikan suatu pembayaran yang didasarkan atas meninggal atau hidupnya seseorang yang dipertanggungkan”.

Islam memandang “pertanggungan” sebagai suatu fenomena sosial yang dibentuk atas dasar saling tolong menolong dan rasa kemanusiaan. Hal ini sesuai dengan pilihan kata yang dipakai oleh Mohd. Ma’sum Billah untuk mengartikan “pertanggungan” dengan kata *C’AD, yang mempunyai arti “shared responbility, shared gurantee, responbility, assurance or surety” (saling bertanggung jawab, saling menjamin, saling  menanggung).[23] Secara definitif, Billah memaknai takaful dengan mutual guarantee provided by a group of people living in the same society againts a defined risk or catastrophe befalling one’s life, property or any form of valuable things (jaminan bersama yang disediakan oleh sekelompok masyarakat yang hidup dalam satu lingkungan yang sama terhadap risiko atau bencana yang menimpa jiwa seseorang, harta benda, atau segala sesuatu yang berharga).[24]

Tawaran kata yang dipakai oleh Billah ini juga diikuti oleh Muhammad bin Ahmad Ash-Shalih dalam bukunya yang berjudul At-Takaful Al-Ijtima’i fi Asy-Syari’ah Al-Islamiyyah wa Dauruhu fi Himaayah  Al-Maal Al-‘Aam wa Al-Khass. Dalam hal ini Ash-Shalih bercerita tentang tanggung jawab sosial dalam Islam yang tercermin dalam pelaksanaan kewajiban mengeluarkan zakat dan wakaf.[25]

Searti dengan kata takaful adalah lafadz tadhamun yang pemaknaannya sama, yaitu saling menanggung. Adalah Muhammad Sauqi Al-Fanjari yang memakai kata tadhamun sebagai pengungkapan arti tanggung jawab sosial bersama.[26]


[1] Hal ini tersirat dalam wujud pentasyri’atan zakat dalam hukum Islam, yang secara tidak langsung merupakan salah satu bagian yang tidak dapat dipisahkan dari konsep pertanggungan dalam Islam. Institusi zakat yang merupakan kewajiban bagi setiap muslim, di samping bernuansa ta’abbudi juga merupakan aspek yang berdimensi sosial, yaitu mempunyai tujuan utama dalam bentuk social oriented.

[2] Fase renaissance dalam dunia Barat ditandai dengan semangat revolusi industri setelah ditemukan pertama kali mesin uap oleh James Watt dalam membantu perkembangan industri-pabrik di negara Barat.

[3] Transfer teknologi ditandai proses kolonialisasi (imperialisme) dan pencarian wilayah baru dalam pengembangan aktivitas ekonomi. Lihat Harun Nasution, Pembaharuan dalam Islam; Sejarah Pemikiran dan Gerakan, cet. Ke-12, (Jakarta: Bulan Bintang, 1996), Hal. 28-33

[4] Islamisasi ilmu pengetahuan adalah suatu proses pemberian nilai-nilai keislaman pada ilmu pengetahuan. Walaupun pada dasarnya ilmu pengetahuan itu mempunyai sifat yang obyektif-positif-universal, tetapi dalam perkembangannya diperlukan adanya tuntunan dari nilai-nilai Islam di dalamnya agar terjadi sebuah tatanan kehidupan yang Islami. Sehingga lahirlah istilah ekonomi Islami, hukum Islami, politik Islami sebagai wujud dari hasil kerja Islamisasi terhadap ilmu pengetahuan.

[5] John M. Echols dan Hassan Syadilly, Kamus Inggris-Indonesia, (Jakarta: Gramedia, 1990), Hal. 326

[6] DEPDIKBUD, Kamus Besar Bahasa Indonesia, (Jakarta: Balai Pustaka, 1996), Hal. 63

[7] John M. Echols dan Hassan Syadilly, Loc.Cit,.

[8] Wirjono Prodjodikoro, Hukum Asuransi di Indonesia, (Jakarta: Pembimbing, 1958), Hal. 1. KH. Ali Yafie, Asuransi dalam Pandangan Syari’at Islam; Menggagas Fiqh Sosial, (Bandung: Mizan, 1994), Hal. 205-206. lihat juga Emmy P. Simanjuntak, Hukum Pertanggungan, (Yogyakarta: UGM Press, 1982), Hal. 7

[9] Sa’di Abu Jaib, al-Ta’min baina al-Hadzri wa al- Ibahah, (Siria: Dar al-Fikr,1989), Hal. 15

[10] Muhammad Muslehuddin, Insurance and Islamic Law, terjemahan oleh Burhan Wirasubrata, Menggugat Asuransi Modern; mengajukan suatu Alternatif Baru dalam Perspektif Hukum Islam, cet. I, (Jakarta: Lentera, 1999), Hal. 3. Lihat juga dalam Encyclopaedia Britanica, elevent edition, (Cambridge, 1910), Hal. 656

[11] Yang menggambarkan asuransi sebagai “iuran kerugian” adalah Cannan, A Review of Economic Theory, (London: 1912), Hal. 424. Encyclopaedia  of Banking and Finance, (New York, 1937), Hal. 385. Distribusi Kerugian dalam WF. Gephart, Principles of Insurance, (New York, 1911), Hal. 4-5. LD. Edie, Economics; Principles and Problems, (London: 1926), Hal. 215. HA. Silverman, The Subtance of Economic, (London: 1933), Hal. 164

[12] Yang lain mendefinisikan sebagai “menggabungkan resiko”. C. Gide, Political economy, (London: 1933), Hal. 745. dan ada lagi yang mendefinsikan sebagai penyebaran resiko.

[13] Adam Smith, Wealth of Nations, (London: 1903), Hal. 248

[14] Wirjono Prodjodikoro, Hukum Asuransi di Indonesia, (Jakarta: Intermasa, 1987), Hal. 1

[15] Abbas Salim, Asuransi dan Manajemen Risiko, (Jakarta: Raja Grafindo Persada, 2000), Hal. 1

[16] Abdul Aziz Dahlan dkk. (ed.), Ensiklopedi Hukum Islam, (Jakarta: Ichtiar Baru Van Hoeve, 1996), Hal. 138

[17] HMN. Purwosutjipto, Pengertian Pokok Hukum Dagang Indonesia 6, (Jakarta: Djambatan, 1986), Hal. 1

[18] Ahmad Azhar Basyir, Takaful sebagai Alternatif Asuransi Islam, dalam Bulletin Ulumul Qur’an, 2/VII/96, Hal. 15

[19] Herman Darmawi, Manajemen Asuransi, cet. III, (Jakarta Bumi Aksara, 2001), Hal. 2

[20] Herman Darmawi, Ibid., Hal. 3

[21] Fathurrahman Djamil, Metode Ijtihad Majelis Tarjih Muhammadiyah, (Jakarta: Logos, 1995), Hal. 133

[22] Radiks Purba, Memahami Asuransi di Indonesia, (Jakarta: PPM, 1992), Hal. 40

[23] Mohd. Ma’sum Billah, Principles and Practices of Takaful and Incsurance Compared, (Kuala Lumpur: IIUM Press, 2001), Hal. 17. lebih jauh Billah menjelaskan bahwa dalam lafadz Takaful terkandung arti musyarakah.

[24] Mohd. Ma’sum Billah, Ibid., Hal. 18

[25] Muhammad bin Ahmad Ash-Shalih, At-Takaful Al-Ijtima’i fi Asy-Syari’ah Al-Islamiyyah wa Dauruhu fi Himaayah  Al-Maal Al-‘Aam wa Al-Khass, (Universitas Islam Imam Muhammad bin Sa’ud: 1407 H).

[26] Muhammad Sauqi Al-Fanjari, Al-Islam wa Al-Ta’min, (Riyadl Saudi Arabiyah: Akadz, 1984), Hal. 23

  1. Belum ada komentar.
  1. Belum ada trackback.
Anda harus masuk untuk mengirim sebuah komentar.
Ikuti

Get every new post delivered to your Inbox.